Citraland
Honda

Syarat Mudah Pinjaman KUR BCA 2024, Siap Beri Modal Tambahan UMKM Hingga Rp500 Juta, Catat Ini Caranya

Syarat Mudah Pinjaman KUR BCA 2024, Siap Beri Modal Tambahan UMKM Hingga Rp500 Juta, Catat Ini Caranya

Syarat Mudah Pinjaman KUR BCA 2024, Siap Beri Modal Tambahan UMKM Hingga Rp500 Juta, Catat Ini Caranya--Ilustrasi

PALEMBANG,PALPRES.COM- Pengajuan pinjaman KUR BCA 2024 memiliki syarat mudah dan siap memberi modal tambahan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa diajukan oleh UMKM yang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usaha dengan limit pinjaman mencapai Rp500 juta.

Perlu kamu ketahui pinjaman KUR merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui bank untuk mendukung para pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

Salah satu bank yang mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan pinjaman KUR yaitu Bank BCA dengan limit pinjaman maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR Pegadaian Syariah, Bebas Riba Bisa Dapat Dana Rp10 Juta untuk Modal Usaha, Cek Disini

Ditahun 2024 Bank BCA kembali memberikan pinjaman kepada 3 jenis pinjaman KUR yang bisa dipilih oleh rakyat sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM.

Berikut ini beberapa jenis pinjaman KUR BCA yang mungkin perlu kamu ketahui. 

Mulai dati KUR Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp10-Rp100 juta. 

Kemudian yang kedua ada jenis pinjaman KUR Kecil dengan pinjaman mulai dari Rp100-Rp500 juta.

BACA JUGA:Cek Bansos PKH 2024: Kemensos Rilis Nama Penerima Manfaat Beserta Detail Nominal BLT yang Diterima KPM

Dan yang ketiga jenis pinjaman KUR Khusus yang diberikan kepada usaha kelompok dengan jumlah pinjaman maksimal Rp500 juta.

Perlu kamu ketahui kalau jenis KUR Kecil, KUR Khusus memiliki jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 3 tahun.

Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

Kalau kamu telah mengetahui apa saja jenis pinjaman KUR BCA 2024, tahap selanjutnya perlu kamu ketahui persyaratan apa saja yang harus terpenuhi sebelum melakukan pinjaman KUR di Bank BCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: