Honda

Jelang Kampanye Terbuka, KPU OKI Mantapkan Koordinasi

Jelang Kampanye Terbuka, KPU OKI Mantapkan Koordinasi

KPU OKI menggelar rapat koordinasi pemantapan kegiatan kampanye terbuka di wilayah Bumi Bende Seguguk-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pj Bupati OKI melalui staf Ahli bidang Pemerintahan, Cholid Hamdan SE hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Adanya rapat persiapan ini sebagai upaya untuk pelaksanaan pemilu damai yang kondusif untuk semua. 

Komisioner KPU OKI, Muhammad Amin mengatakan, KPU akan berupaya untuk melayani peserta pemilu dengan adil.

Kemudian memastikan kampanye sesuai asa dan prinsip kampanye serta dukungan penuh dari peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Inilah Kilang Migas Terbesar di Indonesia, Harus Bayar Denda Rp4,45 Triliun Akibat Molor, Benarkah?

BACA JUGA:Piala Asia 2023 Timnas Indonesia vs Vietnam: Jordi Amat Optimistis Raih Poin Penuh Malam Ini!

"Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kampanye akan dilaksanakan dengan dua metode yakni rapat umum dan iklan kampanye," terangnya, Kamis 18 Januari 2024.

Disampaikan Amin, rapat umum mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berdasarkan PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya.

Tentunya, kegiatan itu harus menyertakan izin dan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Plafon Rp500 Juta dengan Bunga 5 Persen per Tahun

BACA JUGA:Tak Semenjijikan Itu! Ini 10 Manfaat Bekicot untuk Kesehatan yang Ampuh Obati Banyak Penyakit, Berani Coba?

"Rapat umum mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB waktu setempat dengan menghormati waktu istirahat dan ibadah masyarakat setempat.

Petugas Kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan mulai dari Polsek hingga Polres dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: