OKI Deklarasi Bebas Knalpot Brong, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?
Deklarasi OKI bebas knalpot brong jelang Pemilu 2024-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi salah satu wilayah yang melakukan Deklerasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong.
Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK memimpin apel deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dirinya mengatakan keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di dunia.
BACA JUGA:4 Ilmu Kanuragan Paling Hebat di Indonesia, Nomor 2 Dimiliki Mahapatih Gajah Mada
BACA JUGA:Pantesan Yamaha Grand Filano Hybrid Connect Banyak Peminat, Ternyata Usung Teknologi Ini
"Kami mendapat banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong.
Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Maka hari ini kita deklarasi bebas dari knalpot brong," terangnya, Jumat 19 Januari 2024.
Hendra mengatakan, Knalpot brong tidak menggunakan partisi sehingga tidak ada bagian untuk memecah suara sebagai peredam mengurangi kebisingan.
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp50 Juta Angsuran Ringan, Begini Caranya
BACA JUGA:34 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Hapus BBNKB II, Berikut Daftarnya, Daerah Kamu Termasuk?
Hal ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2008 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.
"Melalui deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong, khususnya di wilayah Kabupaten OKI jadi titik awal untuk dapat bersama menciptakan wilayah bebas dari knalpot brong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: