Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair di KKS Hari Ini, Ibu Hamil Terima Dana Rp750.000
Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair di KKS Hari Ini, Ibu Hamil Terima Dana Rp750.000-palpres.com-
Sedangkan untuk pencairan lewat KKS Bank Himbara juga sudah muncul keterangan periode salurnya Januari-Maret 2024.
Sedangkan untuk keterangan lainnya seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terpantau masih kosong.
BACA JUGA:Aktifkan KIS PBI JK untuk Dapat Bantuan Rp42.000 Per bulan, Cek Kategori Penerimanya
Dengan sudah muncul keterangan periode salur di atas, kemungkinan besar bantuan PKH tahap 1 yang lewat KKS Bank Himbara akan kembali disalurkan pertiga bulan atau Januari-Maret 2024.
Ketika mekanisme penyalurannya kembali ke skema normal, maka bantuan yang diterima KPM nominalnya lebih banyak dibandingkan jumlah bantuan yang diterima ditahap terakhir dari tahun 2023 lalu.
Contohnya, jika kategori anak SD pada tahun 2023 nominal bantuan yang diterima Rp150.000.
Sedangkan ditahun 2024 ini anak SD mendapatkan bantuan Rp225.000.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Telah Dibuka, Ini Jenis Produk, Persyaratan dan Suku Bunganya
Lalu untuk kategori anak SMP ditahun 2023 mendapatkan alokasi Rp250.000 dan ditahap 1 2024 mendapatkan Rp375.000.
Untuk kategori SMA sebelumnya mendapatkan Rp333.333 ditahun 2024 ini mendapatkan Rp500.000.
Kemudian untuk kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun pada 2023 mendapatkan alokasi bantuan Rp500.000 ditahap 1 tahun 2024 akan mendapatkan bantuan Rp750.000.
Dan kategori lanjut usia dan disabilitas jika pada tahap terakhir 2023 menerima bantuan sebesar Rp400.000, pada tahun 2024 ini akan menerima pencairan Rp600.000.
BACA JUGA:Update 2024, Penerima BLT BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp1.200.000, Cek Syaratnya Disini
Begitu juga bagi KPM yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia akan menerima bantuan dengan nominal yang sama.
Jika berkaca pada pengalaman pencairan bantuan PKH ditahun 2023 lalu, KPM yang pencairannya lewat KKS akan menerima pencairan duluan, baru disusul pencairan Lewat PT Pos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: