Honda

Aktifkan KIS PBI JK untuk Dapat Bantuan Rp42.000 Per bulan, Cek Kategori Penerimanya

Aktifkan KIS PBI JK untuk Dapat Bantuan Rp42.000 Per bulan, Cek Kategori Penerimanya

Cara aktifkan kartu BPKJS KIS PBI yng sudah nin aktif selama 6 bulan-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Aktifkan KIS PBI JK untuk dapat bantuan Rp42.000 per bulan. 

Bantuan KIS PBI JK diberikan kepada masyarakat miskin  untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

penerima Bantuan KIS PBI JK  akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS kesehatan secara gratis, karena iurannya dibiayai oleh pemerintah. 

Selain bantuan sosial PKH dan BPNT pemerintah juga memberikan bantuan subsidi kesehatan dalam bentuk KIS PBI JK.

BACA JUGA:Saldo Bansos Rp400 Ribu Cair di KKS Bank BNI, Benarkah Penyaluran BPNT Tahap 1 Sudah Dimulai?

Dikutip dari website resmi Kemenkes RI, ada beberapa kategori penerima bantuan ini antara lain: 

- Fakir Miskin dan kurang mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

- Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

- Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Langsung 3 Bulan di KKS dan Pos, Ini Prediksi Tanggal Penyalurannya

- Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Nah, apabila kartu KIS PBI ini tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama sehingga menjadi non aktif maka akan berpengaruh pada Bantuan PKH dan BPNT yang mereka terima. 

Karena apabila dicek kartu KIS PBI non aktif, maka secara otomomatis KPM juga tidak bisa mendapatkan pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2023.

Pengecekan bisa dilakukan di link ini: cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: