Honda

SIMAK! 4 Informasi Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 di Pos dan KKS

SIMAK! 4 Informasi Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 di Pos dan KKS

SIMAK! 4 Informasi Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 di Pos dan KKS-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada 4 informasi penting terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2024

Penciaran bansos PKH dan BPNT ditahun 2024 ini masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun 2023.

Bansos PKH dan BPNT tahun 2024 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS Merah Putih yang diterbitkan oleh Bank. 

Hal ini diketahui setelah ada perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di akun SIKS-NG pendamping sosial. 

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Cair Langsung 3 Bulan di Pos dan Bank Himbara, Ini jadwal pencairannya

Dari situ diketahui mekanisme periode salur BPNT lewat Pos, BPNT lewat KKS, PKH lewat Pos dan PKH lewat KKS. 

Berikut ini penjelasannya: 

Bantuan BPNT yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia di tanggal 12 hingga 14 Januari tahun 2024 periode salur muncul pertama kali di SIKS-NG yaitu pertiga bulan (Januari, Februari dan Maret). 

Kemudian di tanggal 15 hingga 19 Januari 2024, periode salur masih sama yaitu Januari-Maret 2024. 

Statusnya tidak hilang tapi keterangan rekening masih kosong, kemungkinannya masih dalam proses cek rekening.

BACA JUGA:Kabar Resmi Terbaru: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Cair di Awal Februari, Cek Daftar Penerima di Sini

Lalu pada tanggal 20 Januari 2024, periode salur masih Januari-Maret dan sudah ada sebagian KPM yang keterangannya 'Berhasil Cek Rekening' dan sebagian KPM lagi  keterangannya masih proses cek rekening. 

Adapun update terbaru pencairan bantuan BPNT ini antara daerah satu dengan lainnya berbeda-beda tergantung data KPM yang diproses oleh pihak Pusdatin.

Saat ini proses cek rekening masih berlangsung, bagi KPM yang sudah berhasil cek rekening tinggal menunggu diterbitkan surat perintah membayar (SPM) kemudian SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana dan SI (Standing Instruction) atau surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat yang ditujukan ke pihak penyalur baik itu Pos, Bank Himbara dan Bank BSI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: