Honda

Bansos PIP 2024 Cair Hari Ini di 2 Bank, Cek Nama Penerima dan Besarannya di Sini!

Bansos PIP 2024 Cair Hari Ini di 2 Bank, Cek Nama Penerima dan Besarannya di Sini!

Bansos PIP 2024 Cair Hari Ini di 2 Bank, Cek Nama Penerima dan Besarannya di Sini!-ilustrasi-

JAKARTA, PALPRES.COM – Bansos PIP 2024 cair hari ini di 2 bank, cek nama penerima dan besarannya di sini!

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini menyediakan bantuan uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah.

Tujuan utama PIP adalah memastikan setiap anak memiliki akses ke pendidikan berkualitas, serta mengurangi angka putus sekolah, khususnya di lingkungan ekonomi lemah.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 4 Kriteria KPM Ini Dapat Bansos El Nino, Segini Nominalnya

Pada bulan Januari tahun 2024 ini pemerintah sudah memulai proses pencairan bansos. 

Seperti diketahui bansos merupakan program penyaluran bantuan baik tunai maupun non tunai yang diberikan kepada golongan masyarakat. 

Penyaluran bantuan sosial ini dalam rangka membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mulai dari Kesehatan, kesejahteraan sosial dan Pendidikan. 

Diminggu kedua Januari, terpantau ada lagi bantuan sosial yang dicairkan oleh pemerintah dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta. 

Bantuan ini disalurkan melalui lembaga penyalur bank BRI dan BNI

Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat kategori pelajar Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK. 

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Terus Berlanjut, Setelah BLT 10 Kg, Kini Giliran BPNT dan Bantuan PKH Siap Dibawa Pulang KPM

Adapun nominal bantuan yang diberikan masing-masing jenjang Pendidikan adalah: 

- Jenjang SD mendapatkan Rp450.0000

- Jenjang SMP mendapatkan Rp750.000 dan 

- Jenjang SMA mendapatkan Rp1 juta. 

BACA JUGA:Hari Ini Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi, Cek Penerimanya di Link Ini

Bagi yang sudah aktivasi rekening SIMPEL atau sudah mendapatkan SK nominasi penerima, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Bantuan ini juga disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk pelajar Tingkat MI, MTs dan MA dengan nominal bantuan yang sama. 

Bantuan bisa diambil ke bank mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. 

Untuk pelajar SD dan SMP bantuan disalurkan di Bank BRI. 

BACA JUGA:Update Terkini, Bansos PKH dan BLT BPNT Tahap 1 Cair Bersamaan Per 3 Bulan Maret Ini, Cek Faktanya!

Sedangkan untuk pelajar SMA/SMK bantuan disalurkan di bank BNI. 

Saat pengambilan bantuan harap membawa surat keterangan dari sekolah dan juga didampingi oleh wali atau orang tua.

Untuk mengetahui apakah anak anda mendapatkan pencairan bantuan PIP ini dapat dicek melalui situs resmi pip.kemdibud.go.id. 

Jika statusnya tertera keterangan ‘sudah salur’ artinya bantuan sudah bisa diambil di bank. 

Melalui penyaluran bantuan PIP Kemdikbud ini masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang bermutu, terutama bagi siswa dari kalangan ekonomi rentan.

Berbeda dengan bantuan PKH dan BPNT, pencairan bantuan PIP ini disalurkan 1 kali setahun kepada penerimanya. 

Jadi di masing-masing tahapannya memiliki penerima yang berbeda-beda.

Penerima bantuan ini harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpel.

Untuk tahap 1 sudah tersalur pada periode Februari-April.

Tahap 2 pada periode Mei-September dan sudah berlangsung proses penyalurannya dibulan Agustus ini.

Dan untuk tahap 3 pencairannya akan berlangsung di periode bulan Oktober-Desember.

Pemerintah telah mengumumkan jika batas aktivasi rekening SIMPEL diperpanjang hingga 31 Januari 2024. 

Jadi bagi KPM yag namanya masuk SK nominasi dapat melakukan aktivasi rekening SIMPEL agar bantuan dapat dicairkan. 

Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bank dapat dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id, aplikasi ponsel pintar SiPintar, atau menghubungi pihak masing-masing sekolah. 

Proses aktivasi dapat dilakukan langsung oleh siswa atau orang/wali siswa bagi peserta didik yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: