Honda

Telan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Dihentikan Pemprov Kalimantan Timur, Kok Bisa?

Telan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Dihentikan Pemprov Kalimantan Timur, Kok Bisa?

plang instruksi penghentian sementara proyek terowongan dipasang oleh pihak pemerintah provinsi di lokasi pembongkaran-diskominfo pemprov Kaltim-

PALEMBANG.PALPRES.COM - Proyek Terowongan Samarinda harus dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Padahal proyek tersebut tengah dikebut penggarapannya saat ini.

Bahkan, pihak Pemprov Kaltim memasang plang pengumuman di lokasi pembangunan proyek tersebut. 

Instruksi penghentian ini bersifat sementara, setidaknya hingga Pemerintah Kota Samarinda melakukan penyelesaian permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:Bansos Beras Bakal Disalurkan hingga Juni 2024? Jokowi: Kita Upayakan, Semoga APBN Kuat!

BACA JUGA:Disebut Gibran di Debat Cawapres 2024, Siapa Tom Lembong? Ini Profil lengkapnya!

Sekadar informasi, penghentian aktivitas proyek tersebut dilakukan Pemprov Kaltim saat pihak kontraktor pembangunan tengah masuki tahap pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).

Usut punya usut, ternyata, pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) yang akan dibongkar pihak kontraktor tersebut masih termasuk aset Pemprov Kaltim sendiri.

Sejatinya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah memberikan izin terkait adanya penyesuaian kembali lahan RSI yang bakal terdampak proyek itu.

Namun sayangnya perizinan tersebut masih sebatas lisan dan belum memenuhi aturan administratif antara Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Samarinda.

BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater di Livin by Mandiri, Proses Cepat dan Mudah! Gampang Banget

BACA JUGA:Cair? Bansos Andalan Pemerintah di Awal Tahun 2024, Progres PKH dan BPNT 23 Januari 2024

Sehingga, plang instruksi penghentian sementara proyek terowongan ini pun dipasang oleh pihak pemerintah provinsi di lokasi pembongkaran tersebut.

Dikutip dari Diskominfo Kaltim, selain RSI, ternyata Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam juga turut terdampak pembangunan tersebut.

Diketahui pula bahwa kabarnya ternyata pihak RSI Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam disebut tidak dilibatkan sejak awal pembangunan proyek.

Masih mengutip dari Diskominfo Pemprov Kaltim, pada proses pembangunannya, dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan.

BACA JUGA:Cair Hari Ini, 2 Bansos Tunai Rp1 Juta Cair di Bank dan Kantor Pos

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan Ribuan Paket Sembako Bantu Warga Korban Banjir 3 Kabupaten di Sumatera Selatan

Selain itu juga mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI

Dengan adanya permasalahan ini, dikhawatirkan operasional dari rumah sakit jiwa tersebut akan terganggu.

Sekadar untuk diketahui, pembongkaran rumah sakit yang ternyata merupakan milik aset daerahnya sendiri ini rencananya akan dilakukan untuk membangun jalan sepanjang 76 meter.

Dari rencana yang ada, lebar jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap ini akan dibuat hingga 4 meter.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Pemilih Pemula Bijak dalam Kelola Informasi, Jaga Iklim Kondusif

BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu, Ini Tips Agar Pengajuan KUR 2024 Cepat Diloloskan Bank

Progres cor beton jalannya sudah setengah jalan terhitung sejak Sabtu, 20 Januari 2024.

Sehingga agar proyek ini dapat berlanjut mengejar target rampung Oktober 2024, Pemkot Samarinda diminta untuk memenuhi kelengkapan administratifnya terlebih dahulu.

Dalam penyelesaian permasalaha ini, Karo Adpimprov Kalimantan Timur Yuyun memberikan dua opso Solusi atas permasalahan ini.

Solusi pertama adalah pihak pemerintah kota Samarinda bisa memanfaatkan lahan dengan prosedur pinjam pakai.

BACA JUGA:14 Februari Saatnya Nyoblos, Pj Walikota Ratu Dewa Ajak Gen Z di Palembang Memilih Pemimpin Berkualitas

BACA JUGA:Laptop Untuk Pelajar, Harga 1 Jutaan, Enak Buat Nonton, Warga Samarinda Pasti Suka

Solusi kedua adalah dimungkinkan adanya pemindahan aset dari kedua belah pihak melalui skema hibah.

Jika nanti pengerjaannya terus dilanjutkan tanpa pemenuhan kelengkapan administratifnya, maka Proyek Terowongan Samarinda ini akan rentan melanggar aturan mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

Sebagai informasi tambahan, proyek terowongan tunnel ini rencananya akan dibangun melintang sepanjang 1,2 kilometer.

Bentang terowongan ini akan menghubungkan Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin.

BACA JUGA:Bingung Memutuskan Pilihan? Tenang, Ikuti Aja Solusi dari Aa Gym Berikut Ini

BACA JUGA:Penerima PKH dan BPNT Berbahagia, 2 Bansos Resmi Cair Hari Ini, Berikut 7 Kategori Penerimanya

Pembangunan proyek ini dilakukan agar permasalahan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah bisa segera teratasi.

Sementara itu, dana yang sudah dikucurkan pihak Dinas PUPR sebesar Rp395 miliar. Dana tersebut untuk membiayai pembangunan jalan tunnel.*

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: