Honda

Jelang Pemilu 2024, 36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik Sebagai KPPS di TPS Khusus, Ini Tugasnya

Jelang Pemilu 2024, 36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik Sebagai KPPS di TPS Khusus, Ini Tugasnya

Ketua PPS Kelurahan Serasan Jaya Memberikan Surat Tugas Bagi 36 Petugas Lapas Sekayu yang Dilantik Menjadi KPPS di TPS Khusus.-Lapas Sekayu For Palpres.com-

BACA JUGA:Bawaslu Muba Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Dia yang Dibahas dengan Kalapas

Ada 1085 suara warga binaan di Lapas Sekayu yang dipungut untuk masa depan negara," kata Yosef Sihombing.

Sekedar untuk diketahui, Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

BACA JUGA:Ikut Apel Awal 2024 Secara Virtual, Kalapas Sekayu dan Jajaran Dengarkan 3 Hal Penting Disampaikan Menkumham

Lalu, berapa honor yang diterima masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024?

Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: