Honda

Dapat Predikat Zona Hijau, Ini Kata Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI

Dapat Predikat Zona Hijau, Ini Kata Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI

Ombudsman RI serahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik di OKI kepada Pj Bupati Asmar Wijaya-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau.

Salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. 

"Jadi, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.

BACA JUGA:Lampung Bakal Miliki Stadion Berstandar FIFA, Anggarannya Capai Rp4,7 Triliun, Kapan Dibangun?

BACA JUGA:5 Wisata Air Terjun Dekat dengan Jakarta, Mirip Green Canyon Mini, Bisa Jadi Alternatif Libur Akhir Pekan

Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Robby Hamzar Rafinus.

Acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik digelar di Griya Agung Palembang, Jum'at 26 Januari 2024.

Kemudian tambah dia, warna kuning berarti pelayanan publiknya biasa saja. 

"Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa.

BACA JUGA:Proses Cepat! Ini Ajukan Pinjaman KUR BCA 2024 Bebas Potong Langsung Cair Tanpa Agunan

BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah

Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B," urai Robby.

Robby mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: