Menghitung Angsuran KUR Tanpa Melihat Tabel dari Bank? Bisa, Begini Caranya
Ilustrasi uang pengajuan pinjaman KUR ke bank-Foto: Pixabay-
BACA JUGA: Inilah 7 Nama Desa Unik di Indramayu, Nomor 2 Sering Dilakukan Wanita Saat Berkelahi, Bisa Tebak?
Setelah Anda mengetahui informasi mengenai berapa bunga KUR dari bank yang Anda tuju, barulah Anda bisa menghitung.
Nah, sekarang mari menghitung untuk memperkirakan berapa jumlah angsuran yang akan Anda bayar setiap bulannya.
Misalnya:
Anda berniat meminjam KUR dengan plafon Rp 10 juta.
BACA JUGA:Benarkah KUR Super Mikro BRI Tidak Dibuka Tahun 2024 Ini? Cek Faktanya
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR Mikro dan Super Mikro BRI 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tenor atau waktu pembayarannya yakni 12 bulan atau 1 tahun.
Cara menghitungnya yakni:
Rp 10.000.000 : 12 = Rp 833,3 ribu.
Itu artinya angsuran pokok yang harus Anda bayar ke bank setiap bulannya sebesar Rp 833,3 ribu.
BACA JUGA:Segini Angsuran Pinjaman KUR BCA 2024 Rp25 Juta, Tersedia 12 Hingga 60 Bulan
BACA JUGA:Target Produksinya 30 Ton Perjam, Inilah Pabrik Kelapa Sawit Baru di Sumatera Selatan, Lokasinya?
Anggaplah dibulatkan menjadi Rp 833.000 perbulan.
Lalu untuk menghitung bunganya seperti ini:
Rp 10.000.000 x 0,6 persen (suku bunga) = Rp 60.000.
Jadi, Rp 833.000 + Rp 60.000 = Rp 893.000.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Penerima BLT BPNT dan PKH Dapat Bansos Tambahan 3 Bulan, Cair Februari Ini
Ini jumlah hitungan pembayaran angsuran setiap bulannya secara kasar.
Kurang lebih jumlah angsuran yang akan Anda bayarkan ialah Rp 893.000 perbulannya.
Bisa jadi sedikit berkurang dari jumlah tersebut.
Karena biasanya bunga 0,6 persen dihitung oleh bank sekitar 0,58...
BACA JUGA:KUR BCA 2024, Ini Dia Tabel Simulasi Rp25 Juta Cicilan Rp 587.100 untuk Tenor 48 Bulan
BACA JUGA:Berapa Usia Minimal Ajukan KUR 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya
Itulah informasi mengenai cara menghitung angsuran KUR perbulannya.
Semoga bermanfaat. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: