Citraland
Honda

Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ilustrasi Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja.-Foto Gadjian-

BACA JUGA: Waspada Di-PHK, Ini 5 Tips Agar Kamu Tetap Stabil

– Lama bekerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat upah 5 bulan gaji.

- Lama bekerja 5 tahun ataup pun lebih namun kurang 6 tahun dapat 6 bulan upah.

- Lama bekerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapatkan 7 bulan upah.

- Lama bekerja 7 tahun bisa lebih, namun kurang 8 tahun dapatkan 8 bulan upah.

BACA JUGA:Kebanjiran Proyek, PT Waskita Karya Tbk Malah PHK 500 Karyawannya, Kok Bisa?

- Lama kerja 8 tahun bisa juga lebih dapat 9 bulan upah.

Selain pesangon ada pula uang penghargaan yang juga diatur dalam undang-undang Cipta kerja.

Berikut adalah rincian uang penghargaan untuk karyawan yang terkena PHK masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Lama bekerja 6 tahun lebih namun kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah.

BACA JUGA:KUR Ditolak, Coba Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Lama bekerja 9 tahun lebih namun kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah.

Lama bekerja 12 tahun atau lebih kurang 15 tahun bisa dapat 5 bulan upah 

Lama bekerja sudah 15 tahun atau lebih namun kurang 18 tahun menerima 6 bulan upah.

Lama bekerja 18 tahun lebih namun kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: