Sengketa PHK PT IBP–Rusli Berakhir dengan Anjuran, Ini Hasil Mediator Disnakertrans Muba
Pihak Disnakertrans Muba sebagai mediator, saat melakukan mediasi terhadap sengketa PKH antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan Rusli-Disnakertrans Muba-
MUBA, PALPRES.COM — Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) dan Rusli, pekerja yang didampingi oleh Kantor Hukum Indafikri & Partners, memasuki tahap penting.
Hal itu setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran pada 17 November 2025.
Perselisihan yang diadukan sejak awal September ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengaduan Masuk dan Klarifikasi
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
BACA JUGA:Pemkab Muba Jajaki Pendidikan Vokasi Sawit di Yogyakarta, Cetak Generasi Muda Siap Kerja!
Pengaduan resmi dari kuasa hukum Rusli diterima Disnakertrans Muba pada 4 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans memanggil kedua pihak untuk menghadiri pertemuan klarifikasi pada 30 September 2025.
Masih pada tanggal yang sama, pertemuan dilanjutkan dalam format bipartit yang difasilitasi Disnakertrans, namun belum membuahkan kesepakatan.
Pihak pekerja kemudian menyatakan kesediaan untuk meneruskan proses ke tingkat tripartit melalui mediasi di Disnakertrans Muba.
BACA JUGA:Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!
BACA JUGA:6 Desa di Muba Dapat Prioritas Jaringan Digital Baru dari Kementerian Komdigi
Mediasi: Perusahaan Hadir di Sidang Kedua
Mediasi pertama dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, namun tidak dapat berjalan efektif karena pihak perusahaan tidak hadir.
Mediasi kedua dilaksanakan pada 5 November 2025, dan kali ini pihak perusahaan hadir dan memberikan keterangannya.
Meski dialog berlangsung lebih substantif dibandingkan mediasi sebelumnya, kedua pihak tetap belum mencapai kesepakatan, sehingga mediator menyatakan akan menerbitkan anjuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
