RDPS
Honda

Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ilustrasi Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja.-Foto Gadjian-

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.

Lama bekerja selama 24 tahun lebih bisa dapat 10 bulan gaji. 

Demikian informasi mengenai besaran uang pesangon dan uang penghargaan bagi karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan.

Jadi kita bisa hitung sendiri berapa besaran uang yang akan kita dapatkan apabila terkena PHK. 

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Bisa Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp25 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Demikian informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: