Honda

Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Begini Cara Mengetahui KTP Kamu Disalahgunakan untuk Pinjol-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Yakin KTP-mu aman dari pinjol? Begini cara mengetahuinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu atas penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (Pinjol) atau Gade online yang merugikan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP dalam aktivitas investasi ilegal berbasis digital.

OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA:Alternatif Pinjaman Selain KUR, Pinjaman Online Tanpa Agunan Langsung Cair ke Bank BRI

BACA JUGA:Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

SWI bertugas mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan KTP dalam investasi yang tidak terjamin keamanannya serta dampak darinya.

Keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.

Oknum-oknum tersebut menggunakan KTP asli milik orang lain atau menyalahgunakan untuk pinjol.

BACA JUGA:Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai

Namun kamu tidak perlu khawatir ya kita bisa memeriksa apakah data KTP telah disalahgunakan tanpa izin atau tidak.

Yaitu dengan memakai layanan Slik OJK. Slik merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: