Citraland
Honda

Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel

Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel

Konferensi pers, di ruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel terkait Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Rabu 31 Januari 2024-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara, terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa (Kades) di Ogan Ilir.

Oknum tersebut diduga menghimpun warga, untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.

Dalam konferensi pers, Rabu 31 Januari 2024 diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel, pihak Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan membenarkan adanya dugaan tersebut.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah melakukan penjelasan terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Beri Bantuan Ini ke Korban Banjir

BACA JUGA:Dengarkan Pemaparan Kabid Humas, Ini Arahan dari Kapolda Sumsel

Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan, bawa Tim Sentra Gakkumdu Sumsel terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati.

"Jadi kita bersama-sama menjelaskan secara terang-terangan, mengenai dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Terkait Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isiya mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye,” paparnya, dalam jumpa pers, Kamis 1 Februari 2024.

Dari unsur pasal tersebut, menurut Ditreskrimum, kepala desa dalam kasus itu ada.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama dengan Unsri, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:Pimpin Rakor Bidang Keuangan, Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan ke Satker Berprestasi

“Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. 

Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel