Kredit KUR Macet Apakah Agunan Dilelang Bank? Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi surat perjanjian pencairan dana KUR-Foto: Pexels-
EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program dari pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KUR disalurkan ke pelaku UMKM melalui bank-bank.
Atau lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Ada 3 jenis KUR yang disediakan oleh pihak bank, yakni:
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah, KUR BTN 2024 Sudah Dibuka
BACA JUGA:Ajukan Top Up KUR Mandiri Tapi Gak Sanggup Lunasi Pinjaman, Emang Bisa? Simak Selengkapnya Disini
1. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro ini ditujukan untuk Anda yang ingin meminjam uang ke bank dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Pinjaman ini tanpa agunan atau jaminan.
Ada 2 jangka waktu pengembalian uang KUR Super Mikro ini yakni jangka waktu modal kerja selama maksimal 3 tahun.
BACA JUGA:Sudah Disurvei Bank Tapi Pinjaman KUR Tak Cair, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Juga jangka waktu investasi maksimal 5 tahun.
2. KUR Mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: