RDPS
Honda

Kredit KUR Macet Apakah Agunan Dilelang Bank? Simak Penjelasan Berikut

Kredit KUR Macet Apakah Agunan Dilelang Bank? Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi surat perjanjian pencairan dana KUR-Foto: Pexels-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program dari pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

KUR disalurkan ke pelaku UMKM melalui bank-bank.

Atau lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Ada 3 jenis KUR yang disediakan oleh pihak bank, yakni:

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah, KUR BTN 2024 Sudah Dibuka

BACA JUGA:Ajukan Top Up KUR Mandiri Tapi Gak Sanggup Lunasi Pinjaman, Emang Bisa? Simak Selengkapnya Disini

1. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro ini ditujukan untuk Anda yang ingin meminjam uang ke bank dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Pinjaman ini tanpa agunan atau jaminan.

Ada 2 jangka waktu pengembalian uang KUR Super Mikro ini yakni jangka waktu modal kerja selama maksimal 3 tahun.

BACA JUGA:Sudah Disurvei Bank Tapi Pinjaman KUR Tak Cair, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:MANTAP! 8 Jenis Usaha yang Jadi Prioritas Utama Penerima KUR 2024, Ini Syarat Lengkap Agar Langsung di ACC

Juga jangka waktu investasi maksimal 5 tahun.

2. KUR Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: