Penerima PKH dan BPNT Dapat Modal Usaha Rp6.000.000 Tahun Ini, Simak Cara Pengajuannya!
Bansos PENA Rp 6 juta dibagikan pada Juli ini untuk KPM PKH yang telah digraduasi-Dok Palpres-palpres.com
Tak hanya itu, nantinya mereka yang mendapatkan PENA ini akan diberikan bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.
Besaran RST mencapat Rp20.000.000,- per penerima.
BACA JUGA:Rezeki Awal Bulan! Bansos PKH Tahap 1 Telah Cair di Bank Ini, Segera Cek Saldo ATM Anda!
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Bansos BPNT Tahap 1 via HIMBARA Siap Cair, Penerima Bansos Harap Cek Status di Sini
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
Tentunya yang pertama adalah penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular, seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan 1 tahun.
Nantinya apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp. 6.000.000 ini, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Nominal dan Daftar Penerima Bansos di Awal Februari 2024
BACA JUGA:BERSIAP! Bansos PKH dan BLT BPNT Cair Dobel untuk 3 Bulan Maret Ini via Pos
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Pada 26 Januari 2023 lalu, Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
Pada surat tersebut untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini.
Adapun persyaratan lengkapnya meliputi:
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Cair Dobel via ATM, Cek Jadwal Pencairan Lewat Pos!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: