Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?
Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?--Freepik
PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemilih pemula harus tahu, ini 3 hal yang dilarang saat pencoblosan, termasuk membawa HP?
Kurang dari 2 minggu, pemilu (pemilihan umum) 2024 akan digelar.
Menariknya, tak sedikit pula pemilih pemula atau first voter juga ikut andil dalam pesta demokrasi tahun ini.
Dalam memilih seseorang, Indonesia menerapkan sistem pencoblosan atau menusuk surat suara atau gambar calon wakil rakyat atau partai yang dipilih.
Biasanya, pemilu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau yang biasa disebut dengan TPS.
Perlu diketahui bahwa setiap orang pemilih dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pasal 353 ayat 1 juga menyebutkan pencoblos diberi kesempatan hanya satu kali.
Waktu pencoblosan biasanya dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.
Nah, maka dari itu, pemilih pemula harus mengetahui hal-hal yang akan dilakukan ataupun yang harus dilarang saat pencoblosan.
BACA JUGA:Siap-siap, Masyarakat Miskin Akan Terima Bansos Jelang Pemilu Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024.
Aturan mengenai larangan saat pemungutan suara bagi pencoblos atau pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Hal-hal yang dilarang tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. Dilarang Membawa HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: