Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau 4 TPS di Kota Palembang, Kendarai Sepeda Motor
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau 4 TPS di Kota Palembang, Kendarai Sepeda Motor-humas pemprov sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meninjau langsung sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam kunjungannya kali ini Agus Fatoni didampingi oleh Pj Walikota Palembang Ratu Dewa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dan Palembang, Rabu 14 Februari 2024.
Lokasi pertama yang ditinjau Agus Fatoni adalah TPS 12 berlokasi di Jl Kelapa Gading 4 No. 667 RT 10 RW 03, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang.
Lalu beliau melanjtkan perjalanan dengan peninjauan titik kedua di TPS 17 berlokasi di tepan di depan Kantor Lurah Talang Semut, Kota Palembang.
BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres Tak Pernah Meleset, Sejarah Membuktikan
Selanjutnya, Agus Fatoni dan rombongan melanjutkan peninjauannya di sebrang Ulu All kota Palembang, yakni TPS 32 yang berada di Jl D.I Pandjaitan, Lrg Jama Jama, Kecamatan Plaju Ulu.
Dan terakhir, Agus Fatoni bergerak menuju TPS 26 yang berada di Jl. Urip Sumaharjo, Lrg Suka Damai I Kelurahan, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Agus Fatoni mengungkapkan peninjauan yang dilakukannya kali ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Palembang berjalan lancar, aman dan damai.
"Hari ini saya bersama Forkopimda lengkap, Ketua KPU, Ketua Bawaslu meninjau TPS-TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor, ini kita lakukan untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah, TNI, Polri ini kompak dan memastikan pemilu aman," kata Fatoni.
BACA JUGA:Hari Lahan Basah Sedunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia
BACA JUGA:Respon Cepat Damkar Muba Tangani Kebakaran Rumah Warga di Sekayu
Bukan hanya itu, Agus Fatoni mengungkapkan kehadirannya beserta jajaran Forkopimda turut memberikan motivasi kepada masyarakat agar menggunakan hak suaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: