Citraland
Honda

Diberikan Kepada 18,8 Juta KPM, Pemerintah Salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Ini Cara Cek Status Penerima

Diberikan Kepada 18,8 Juta KPM, Pemerintah Salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Ini Cara Cek Status Penerima

Diberikan Kepada 18,8 Juta KPM, Pemerintah Salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Ini Cara Cek Status Penerima--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tanah air, pemerintah Indonesia bakal salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Program ini diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko pangan di tengah ketidakpastian ekonomi yang dihadapi oleh keluarga miskin.

BLT Mitigasi Risiko Pangan, adalah bantuan pengganti dari BLT El Nino yang digagas pemerintah.

Dimana dalam penyalurannya, bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat penerima bansos BPNT murni dan BPNT+PKH yakni sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM.

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024! 2 Bansos Kemensos Dipercepat Penyalurannya, KPM Siap-siap Terima Pencairan Lewat Pos

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Sebar Surat Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Intip Wilayah Mana Saja

Pada tahun ini BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk 3 bulan alokasi Januari, Februari dan Maret dengan total Rp600.000.

Pemerintah juga telah mengganggarkan dana Rp11,2 Triliun untuk penyaluran bantuan ini.

Direncanakan bantuan ini akan dicairkan pada bulan Februari.

Bantuan diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicairkan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui layanan Pos Indonesia.

BACA JUGA:Banjir Bansos Setelah Pemilu 2024, Ada Kenaikan Bansos Ini dari Rp1 Juta ke Rp1,8 Juta Rupiah

BACA JUGA:Bansos BPNT Sudah Cair Apa Belum Ya? Begini Cara Cek Penerimanya, Ada Dana Rp2,4 Juta Bagi yang Terdaftar

Meskipun belum ada tanggal pasti pencairan, KPM diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi terbaru dari website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Namun, sebelumnya pastikan bahwa kamu telah terdaftar sebagai penerima manfaat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: