Honda

Mulai Hari Ini, Jalan Tol Inderalaya-Prabumulih resmi Berbayar, Segini Tarifnya Jika dari Palembang

Mulai Hari Ini, Jalan Tol Inderalaya-Prabumulih resmi Berbayar, Segini Tarifnya Jika dari Palembang

Mulai Hari Ini, Jalan Tol Inderalaya-Prabumulih resmi Berbayar, Segini Tarifnya Jika dari Palembang -Youtube/Ikhwan Sidik-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Mulai hari ini, jalan tol Inderalaya-Prabumulih resmi berbayar, segini tarifnya jika dari PALEMBANG

Pemerintah secara resmi telah menetapkan tarif untuk kendaraan yang melintas di jalan tol Inderalaya-Prabumulih

Penetapan tarif jalan tol Inderalaya-Prabumulih ini berlaku mulai hari ini 20 Februari 2024. 

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih telah beroperasi secara penuh pada 30 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Ini Jembatan Terpanjang di Sumut dengan View Terbaik, Membentang 600 Meter di Atas Sungai Asahan

BACA JUGA:Ratusan Tahun Tersembunyi, Jembatan Tahun 1881 Ditemukan Pasca Longsor di Bogor, Seperti Apa Desainnya?

Sebelumnya, pemerintah belum memberikan tarif untuk jalan tol ini alias gratis. 

Jalan tol sepanjang 64,5 kilometer ini menjadi salah satu ruas jalan tol trans Sumatera (JTTS) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas Presiden Joko Widodo. 

Jalan tol ini merupakan sambungan dari Jalan Tol Palembang-Indralaya yang lebih dahulu beroperasi. 

 Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih, pemberlakuan tarif pun mulai diberlakukan hari Selasa ini 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:MANTUL! Telan Dana Rp7 Triliun, Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia Penghubung 2 Pulau Dibangun di Sini

BACA JUGA:Jembatan Penyeberangan Hewan Dibangun di atas Jalan Tol IKN, Begini Penampakannya

Pihak Hutama Karya selaku kontraktor pembangunan JTTS,  telah melakukan sosialisasi terkait mulai diberlakukannya tarif Jalan Tol Inderalaya-Prabumulih ini. 

Sosialisasi dilakukan melakukan media sosial, spanduk, baliho, siaran pers dan radio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: