Citraland
Honda

Ada Tunjangan Pioner Bagi ASN Pindah Ke IKN, Segini Besarannya

Ada Tunjangan Pioner Bagi ASN Pindah Ke IKN, Segini Besarannya

Ilustrasi ASN pindah ke IKN dapat tunjangan pioner-Setkab-

PALPRES.COM - Dalam waktu dekat, bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di IKN segera dirampungkan.

Bagi ASN yang pindah ke IKN, maka disiapkan insentif bernama tunjangan pioner.

Lantas, berapa besaran tunjangan pioner bagi ASN yang pindah ke IKN tersebut?

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengintruksikan kepada Kemenpan RB serta pihak terkait segera mendetail skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.

BACA JUGA:Infinix Hot 40 Pro: Punya Performa Oke dengan Baterai 5000mAh, Cocok Banget untuk Para Gaming, Harganya?

BACA JUGA:Kupas Tuntas Spesifikasi Nokia X60 Pro 5G 2024, Hp yang Rilis 5 Juni Nanti

Insentif yang disebut tunjangan pioner itu hanya diperuntukan bagi mereka yang pertama pindah ke IKN.

Demikian diungkapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ketika mengampingi Presiden dalam acara topping off atauseremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian ASN di kawasan IKN, Jumat 1 Maret 2024.

Menurut Azwar, Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan agar skema tunjangan pioner untuk ASN yang pindah ke IKN segera dirincikan.

Jadi, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah merumuskan hal tersebut dengan sangat detail.

BACA JUGA:Oppo Luncurkan Reno 11F 5G, Tampil dengan Bodi Ultra Ramping, Tak Berasa di Tangan

BACA JUGA:Gempa M 5,6 Kedalaman 10 Km di Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Selain itu, pembahasan skema tunjangan pioner itu juga akan dikebut, sehingga nantinya ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema tersebut langsung berjalan.

Perlu diketahui, tunjangan pioner ini diberikan hanya bagi ASN yang pertama pindah ke IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: