Honda

Dorong Penggunaan Produk Lokal, Pemkab OKI Diganjar Penghargaan P3DN

Dorong Penggunaan Produk Lokal, Pemkab OKI Diganjar Penghargaan P3DN

Pj Bupati OKI menerima perhargaan atas upaya dorong penggunaan produk lokal-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) meraih penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 atas Capaian Belanja Produk Dalam Negeri di Tahun Anggaran 2023. 

Penghargaan ini diberikan karena Pemkab OKI yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanja pemerintah daerah. 

Untuk kategori Pemerintah Daerah, penghargaan hanya diberikan kepada 6 entitas Pemda antara lain, kategori provinsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung.

Sedangkan kategori kabupaten/kota diraih Kabupaten OKI, Takalar dan Lambata.

BACA JUGA:Bukan iPhone apalagi Samsung! Tapi Inilah 2 Pilihan HP OPPO Kamera Ultrawide 0,5 Termurah di 2024

BACA JUGA:Buntut Rubuhnya Beton Girder di Flyover Bantaian Muara Enim, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf

“Ini berkat dukungan dari seluruh OPD untuk menyukseskan program P3DN. 

Kami terus berkomitmen meningkatkan serapan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah, sehingga dapat menopang ketahanan ekonomi daerah dan nasional,” ucap Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si usai Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2024, di The Meru Sanur Hotel, Bali, Kamis 7 Maret 2024.

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang mengatakan, Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan Program P3DN.

Penghargaan ini dinilai dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri. 

BACA JUGA:Spesial Umpan Racikan Untuk Mancing Segala Jenis Ikan Air Tawar, Ini Fakta dan Sudah Terbukti Gacor

BACA JUGA:10 Rekomendasi Smartphone Turun Harga di Maret 2024, Ada Samsung Galaxy A52s

Pada sisi pengguna, penghargaan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Sedangkan dari sisi produsen, diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: