Mengorek Kuping dan Ngupil Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ketika di Bulan Ramadan kita mengorek kuping atau ngupil tidak membatalkan puasa--Freepik
Karena dalam bahasa Arab merokok ini disebut dengan “syurb dukhan”, yang artinya yaitu minum atau menghisap asap.
Hal ini berarti merokok bukanlah menghirup asap, tetapi menghisap.
BACA JUGA:6 Persiapan yang Harus Dilakukan Jelang Puasa Ramadan, No 5 dan 6 Jangan Sampai Terlewatkan
BACA JUGA:Benarkah Ngupil Bikin Batal Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
Sehingga hukum merokok saat puasa yaitu haram, atau bisa dikatakan membatalkan puasa.
Sementara mengenai puasa Ramadan Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa umat Islam sudah mulai tidak makan dan tidak minum atau mulai berpuasa, saat adzan subuh dikumandangkan.
Jadi bukan saat adzan berakhir.
Sementara jadwal imsak yang beredar di masyarakat merupakan tanda untuk mulai berhenti untuk makan dan minum, dengan membersihkan mulut kita dari sisa makanan dan minuman.
BACA JUGA:Mengapa Harus Berpuasa di Bulan Ramadan? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:5 Orang yang Dibolehkan Tak Puasa Ramadan karena Alasan Tertentu, Siapa Sajakah? Ini Rinciannya
Sekitar 10 menit kemudian adzan subuh berkumandang, maka tidak boleh lagi makan dan minum.
Akan tetapi, dulu adzan subuh dilakukan dua kali.
Adzan pertama sekitar 10 menit sebelum adzan kedua.
Pada adzan pertama, kita sudah mulai bersiap untuk berhenti makan, berkumur-kumur dan sikat gigi, agar tidak ada lagi sisa makanan disela-sela gigi atau di mulut.
BACA JUGA:Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: