Citraland
Honda

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini -freepik-

PALPRES.COM- Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan tunai senilai Rp750 Ribu dari pemerintah

Bantuan ini bukan berasal dari BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengingat program bantuan untuk UMKM ini sudah berakhir sejak akhir tahun 2022 lalu. 

Para UMKM tidak perlu khawatir, karena ada satu bantuan yang bisa didapatkan untuk membantu mengembangkan usahanya. 

Nominal bantuan yang diterima juga terbilang besar yaitu Rp750 Ribu yang dicairkan 4 kali selama setahun. 

BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

BACA JUGA:5 Hikmah Puasa Ramadan, Nomor 4 Banyak yang Hilang Pahala karena Kalah Melawan Ini, Berikut Penjelasan UAS

Adapun bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). 

BLT Rp 750 ribu yang dimaksud adalah berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) kategori ibu hamil dan balita.

Pelaku UMKM golongan ibu hamil atau yang mempunyai balita berkesempatan dapat BLT Rp 750 ribu jika NIK KTP tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp750 ribu ini pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos RI yaitu:

BACA JUGA:7 Umpan Racikan Paling Gacor untuk Mancing Ikan Mas Terbaru di Tahun 2024, Ikuti Petunjuk Cara Meraciknya

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 Punya 8000mAh, Perpaduan Desain Menawan dan Performa Tangguh

- Warga Negara Indonesia 

- Golongan keluarga miskin/rentan miskin 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: