Honda

SIM yang Habis Masa Berlaku di Hari Libur Tidak Perlu Buat Baru, Perpanjang Saja

SIM yang Habis Masa Berlaku di Hari Libur Tidak Perlu Buat Baru, Perpanjang Saja

SIM yang habis masa berlaku di hari libur tidak perlu buat baru, perpanjang saja. -shopee.co.id-

PALPRES.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlaku di hari libur tidak perlu buat baru, cukup perpanjang saja.

SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. 

Ada masa berlaku setiap SIM. 

Apabila masa berlakunya habis maka wajib diperpanjang. 

BACA JUGA:Tampil Lebih Garang dan Bertenaga, Ini 5 Alasan Agya GR Sport Layak Dipertimbangkan

BACA JUGA:Beda dari Indonesia, Ini Dia Motor Paling Laris di Malaysia, Yamaha Juaranya

Jika masa berlakunya lewat alias kedaluwarsa, maka pemilik SIM harus membuat baru dengan mengikuti ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali mengurus SIM. 

Masa berlaku SIM juga berubah.

Jika dahulu sama dengan tanggal lahir, maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan. 

Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Cuma Rp14 Jutaan, Inilah Motor Matic Murah Buat Lebaran 2024

BACA JUGA:5 Mobil dengan Sunroof harga di Bawah 500 Juta, Bisa Nikmati Keindahan Langit Selama Perjalanan

Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama seperti yang terjadi pada hari ini dan esok? 

Diketahui bahwa hari ini merupakan libur Nyepi dan Selasa 12 Maret 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: