Apa Hukumnya Membatalkan Puasa Ramadan Karena Sakit?
Apa hukumnya membatalkan puasa Ramadan karena sakit?-Pexels.com-
PALPRES.COM - Apa hukumnya membatalkan puasa Ramadan karena sakit akan dibahas di artikel ini.
Menjalankan ibadah puasa merupakan kewajiban dari Allah SWT kepada hambanya yang beragama Islam.
Namun demikian, tak semua umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa.
Ada beberapa golongan tertenu yang boleh tidak berpuasa.
BACA JUGA:Bolehkah Penderita Sakit Maag Berpuasa Ramadan? Ini Penjelasan Dokter
BACA JUGA:5 Jenis Makanan Wajib Dihindari Saat Sahur, Tidak Baik untuk Kesehatan Ketika Puasa
Golongan itu yakni:
1. Wanita hamil, kondisinya disesuaikan dengan anjuran dokter.
2. Wanita yang sedang menyusui, kondisinya disesuaikan dengan anjuran dokter
3. Musafir atau orang yang berpergian jauh namun bukan untuk maksiat
BACA JUGA:Berlimpah Rahmat! Ini 5 Keutamaan Puasa Ramadan, Nomor 4 Mustajab Dikabulkan Doa
BACA JUGA:Mimpi Basah di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
4. Lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: