Siap-Siap Pertalite Akan Dibatasi, Berlaku Tahun Ini
antrian panjang kendaraan roda dua mengisi BBM jenis Pertalite-alhadi farid-palpres.com
PALPRES.COM – Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sepertinya akan terlaksana.
Pasalnya, saat ini Pemerintah tengah menargetkan akan melaksanakan pembatasan Pertalite tahun ini.
Tentunya, dengan pembatasan ini, akan ada jenis-jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite.
Untuk itulah Pemerintah menargetkan pembatasan Pertalite ini bisa diterapkan mulai tahun ini.
BACA JUGA:Punya Terowongan Kembar, Inilah Jalan Tol Pertama Berteknologi Geofoam di Indonesia
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan jika saat ini pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) no.191 tahun 2014.
Dalam revisi aturan ini, nantinya akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Bahan bakar jenis khusus yang dimaksud ini adalah Pertalite.
"Targetnya tahun ini (2024) harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah.
Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," terang Arifin.
BACA JUGA:Petani 2 Desa di Bandung Bersyukur, Jalur Transportasi Penghubung Desa Kini Telah Membaik
BACA JUGA: Cara PHE Jalankan Peran di Era Transisi Energi Dengan Melakukan Eksplorasi Masif dan Agresif
Selanjutnya Arifin menyebutkan jika revisi aturan tersebut akan ditargetkan rampung tahun ini.
Nantinya, ketika akan diterapkan, aka nada ketentuan jenis kendaraan mana saja yang boleh membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan juga solar di SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: