Honda

SIAP-SIAP, Aturan Baru ASN Segera Disahkan, Ini 5 Poin Pentingnya

SIAP-SIAP, Aturan Baru ASN Segera Disahkan, Ini 5 Poin Pentingnya

SIAP-SIAP, Aturan Baru ASN Segera Disahkan, Ini 5 Poin Pentingnya-Sekretariat Kabinet-

PALPRES.COM- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai dan disahkan oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Abdullah Azwar Anas mengatakan, jika RPP Manajemen ASN ini dalam proses perampungan yang diperkirakan selesai pada akhir April 2024 mendatang. 

Adapun tujuan diimplementasikannya RPP ini adalah untuk merangkul talenta terbaik bangsa dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 

BACA JUGA:70 Tower Rusun ASN di IKN di Bangun Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Dana Senilai Rp50 Triliun

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 12 Maret 2024. 

Ia menyampaikan, RPP ini nantinya berisi 22 BAB yang terdiri dari 305 pasal. 

Adapun muatan dalam RPP ini membahas pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi termasuk juga hak dan kewajiban ASN. 

RPP ini juga mengatur beberapa transformasi secara detail seperti penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel yaitu tiga kali dalam setahun. 

BACA JUGA:Tangkal Berita HOAX, Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung ASN Pemprov Sumsel Miliki Kecakapan Bidang Digitalisasi

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.  

Selain itu, Azwar Anas juga membocorkan 5 poin penting yang dimuat pada RPP Manajemen ASN ini, apa saja?

1. Pemberian Insentif untuk ASN yang berada di wilayah Terluar, Tertinggal, Terpencil (3T)

Pada RPP ini memuat tentang pemberian insentif untuk ASN yang berada di wilayah 3T. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: