SIAP-SIAP, ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Bagaimana Mekanismenya?
Honorer Pasti Lolos jadi ASN PPPK Tahun 2024 Ini, Daftar di Link Ini -kolase-
BACA JUGA:70 Tower Rusun ASN di IKN di Bangun Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Dana Senilai Rp50 Triliun
Ini hanya berlaku di instansi pusat tertentu dan jabatan tertentu yang berarti tidak semua jabatan bisa terjadi resiprokal ini.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri,” jelas Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.
Sebelumnya juga sudah ada aturan terkait TNI-Polri yang boleh mengisi jabatan ASN tertentu.
Dan pada tahun 2024 ini, pemerintah tengah mengatur kebijakan terkait ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri.
BACA JUGA:Ada Tunjangan Pioner Bagi ASN Pindah Ke IKN, Segini Besarannya
“Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus,” kata Anas.
Selain mengatur ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri dan sebaliknya, dalam RPP ini nantinya memuat beberapa poin penting lainnya.
Berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam RPP Manajemen ASN:
1. Pemberian Insentif untuk ASN yang berada di wilayah Terluar, Tertinggal, Terpencil (3T)
BACA JUGA:PNS Bahagia, THR 2024 Full Tanpa Potongan, Ini Rinciannya
Pada RPP ini memuat tentang pemberian insentif untuk ASN yang berada di wilayah 3T.
Hal ini dikarenakan saat ini masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai di wilayah 3T.
Talenta-talenta ASN saat ini kata Anas masih berfokus di kota-kota besar.
Sehingga kehadiran PP ini nantinya dapat mengatur mobilitas talenta ASN ke seluruh wilayah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: