Citraland
Honda

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pe-kolase-palpres.com

Di dalam PP tersebut juga dijelaskan jika THR yang dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Membuka Lowongan Kerja Program Magang Syarat dan Link Pendaftaran Cek di Sini

BACA JUGA:Mudik Gratis Pegadaian 2024, Ada Kuota 1.000 Peserta, Cek Link Pendaftaran Beserta Syaratnya!

Namun, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Tentunya publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman https://jdih.setneg.go.id

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: