Honda

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pe-kolase-palpres.com

PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 dan telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hal ini berdasarkan salinan PP yang dilansir dari laman resmi jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis 14 Maret 2024. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan.

Pemberian THR dn juga Gaji ke 13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

BACA JUGA:SIAP-SIAP, ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Bagaimana Mekanismenya?

Untuk diketahui, aparatur negara yang dimaksud dalam PP tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara ini juga termasuk mereka yang bekerja sebagai wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP tersebut juga diterangkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

BACA JUGA:Sejahtera, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Dapat 3 Tunjangan Cair Bulan April 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:Awan Penggerak Jadi Solusi Percepatan Pengajaran Daerah 3 T dan Susah Sinyal

Sementara untuk THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Dalam PP juga disebutkan jika THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, akan diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara untuk THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan juga tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: