Alhamdulillah! Anna Stasia Tetap Menikmati Layanan Berobat Gratis di RSUD Sekayu
Pasien Anna Stasia saat menjalani perawatan medis di RSUD Sekayu-Dinkominfo Muba-
PALPRES.COM – Pemkab Muba konsisten memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Musi Banyuasin.
Ini terlihat saat seperti biasanya, Pemkab Muba melalui RSUD Sekayu dan Baznas juga telah memfasilitasi pasien atas nama Anna Stasia, anak ibu Ermalinda, selama masa perawatan rawat Inap di RSUD Sekayu.
Menurut Direktur RSUD Sekayu dr. Sharlie Esa Kennedy Mars, pasien tersebut tidak dibebani biaya apapun, termasuk kebutuhan oksigen selama masa perawatan rawat inap di RSUD Sekayu.
Terkait dengan tagihan Oksigen di rumah, lanjutnya adalah bagian layanan rawat di rumah dan telah dibiayai oleh Baznas Muba sampai dengan bulan Januari.
BACA JUGA:6 Mesin Cuci Front Loading Terbaik, Bantu Pekerjaan Rumah Lebih Mudah dan Praktis
BACA JUGA:Segini Tarif Tol Trans Sumatera yang Naik jelang Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Tambah Saldo e-Toll
Ia juga menyarankan kepada keluarga pasien bahwa untuk bulan Februari ini, agar pihak keluarga untuk mengajukan proposal ulang ke Basnaz biar bisa dibayarkan oleh pihak Baznas.
"Ya, benar Pasien atas nama Anna Stasia ini tidak dibebani biaya apapun selama masa perawatan di RSUD Sekayu, termasuk kebutuhan oksigen.
Terkait tagihan Oksigen di rumah adalah bagian layanan rawat di rumah, kami sudah berkoordinasi dengan Baznas, oksigen tersebut telah dibiayai sampai dengan bulan Januari,"tandasnya.
Senada, Kepala Dinkes Muba dr H Azmi Dariusmansyah, MARS juga menjelaskan terkait pelayanan isi oksigen ini bukan termasuk layanan pengobatan.
BACA JUGA:Striker Vietnam Ketakutan Lihat Timnas Indonesia Penuh Sesak Pemain Naturalisasi, Ini Katanya
BACA JUGA:Pertalite Sudah Tak Layak Pakai, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Ini
Tapi katanya, itu merupakan layanan tambahan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Muba mengisi lebih dekat dibandingkan harus ke Palembang.
Sebenarnya, lanjut Azmi, RSUD tidak memberikan kepada masyarakat luar tapi mempertimbangkan kepentingan sosial masih dimungkinkan, tapi biaya mengikuti peraturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba