Honda

Pertalite Sudah Tak Layak Pakai, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Ini

Pertalite Sudah Tak Layak Pakai, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Ini

Pemerintah rilis BBM jenis baru lantaran Pertalite sudah tak layak pakai lagi-Pertamina-

PALPRES.COM - Mulai tahun ini, Pemerintah bakal membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi eceran jenis Pertalite (Ron 90).

Bukan tanpa alasan, pembatasan Pertalite dilakukan karena dianggap sudah tak layak pakai lagi.

Nantinya, ajan ada daftar motor dan mobil yang masih berhak membeli Pertalite atau tidak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, keputusan ini akan disahkan lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:Honorer Pasti Lolos jadi ASN PPPK Tahun 2024, Segera Daftar di Link Ini

BACA JUGA:Mohon Maaf, Mobil Jenis Ini Ditolak Beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya

"Agar alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran.

Jika tidak, rugi pemerintah yang menikmati orang yang tidak tepat," ungkapnya.

Rencana itu akan sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, misalnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan Oktan 90 tak boleh digunakan lantaran mempunyai dampak negatif terhadap kendaraan dan juga lingkungan.

BACA JUGA:Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia, 1 Pemain Andalan Shin Tae yong Absen Saat Lawan Vietnam Nanti

BACA JUGA:4 Waktu Terbaik untuk Memanjatkan Doa kepada Allah di Bulan Ramadan, Tenyata Lebih Berharga Dari Ngabuburit!

Berikut ini batas standar bahan bakar di Indonesia seperti yang tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan LHK tersebut.

(2) Dalam hal reference fuel, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: