Honda

1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

ilustrasi TPPO-tangkapan layar-

Para mahasiswa ini dijanjikan jika program magang ini dapat dikonversikan menjadi 20 SKS" terangnya. 

Ternyata, yang sebenarnya adalah PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak juga terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

BACA JUGA:Kesempatan THR Cair Buat Beli HP Baru Harga Rp1 Jutaan, Kamera Kece Main Game juga Mulus, Ini Daftarnya

BACA JUGA:SAH! Cek Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi

"Karena itulah, perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, baik itu untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," ucapnya. 

Dikatakan Djuhandhani, para mahasiwa ini ditawarkan magang ke Jerman, namun sesampainya di Jerman, mereka bukannya magang justru dipekerjakan layaknya buruh kasar. 

Karena direkrut secara nonprocedural, maka mahasiswa ini diperlakukan dan mudah sekali tereksploitasi. 

"Katanya magang, yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di Jerman," ujar Djuhandhani. 

BACA JUGA:Promo Tiket Kereta Murah Lebaran 2024, Eksekutif Hanya Rp150.000, Catat Tanggal Pembeliannya

BACA JUGA:Siap Bergabung? Freeport Indonesia Membuka Lowongan Magang Dapat Uang Saku Biaya di Tanggung, Yuk!

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman.

Para tersangka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). 

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucap dia. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

BACA JUGA:Bank Syariah pertama di Indonesia Ini Membuka Lowongan Kerja Terbaru 2024 Cek Benefit dan Daerah Penempatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: