Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
Menurut Mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa--Freepik
PALPRES.COM – Apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa, menjadi pertanyaan atas keraguan umat Muslim terkait aktifitas tersebut.
Soalnya dalam mazhab Imam Syafii disebutkan, bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke 5 lubang yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang tempat buang air kecil, dan lubang tempat buat air besar.
Sementara dalam aktivitas berenang dan menyelam, sangat rawan air masuk ke dalam lubang-lubang tersebut.
Nah, bagaimana puasanya bila kita berenang dan menyelam di siang hari Ramadan?
BACA JUGA:Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah? Ini Kata Ustaz Firanda Andirja
BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-11 Bulan Ramadaan: Amalan Minta Lebih Mencintai Kebaikan
Terhadap pertanyaan berenang dan menyelam membatalkan puasa atau tidak, Buya Yahya punya jawabannya.
Menurut Buya Yahya melalui Al-Bahjah TV di YouTube, bila dilihat dari mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi bila anda berenang dan menyelam adakah air masuk melalui 5 lubang itu atau tidak?
Hal itu dikembalikan kepada orang yang biasa berenang dan menyelam.
BACA JUGA:Terbaru dan Paling Update! Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-11 Ramadan 1445 H Kota Palembang
BACA JUGA:Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Ilmu Tasawuf
Jika didalam dugannya seseorang itu berenang dan menyelam ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, maka berenang ataupun menyelamnya itu adalah haram atau tidak boleh dilakukan.
Jika terbukti masuk air di lubang tersebut, maka batal puasanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: