RDPS
Honda

Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Cek Daftar Motornya Disini

Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Cek Daftar Motornya Disini

Ilustrasi pembatasan pembelian Pertalite oleh Pertamina-Pertamina-

PALPRES.COM - Pemerintah telah bersiap meresmikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 dalam waktu dekat.

Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengatur pembatasan mobil dan motor yang bisa membeli Pertalite.

Dalam Pasal 3 (2) tentang BBM khusus penugasan atau BBM bersubsidi, nantinya motor dengan kapasitas mesin 150 cc keatas bakal dilarang konsumsi Pertalite.

Seperti diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa revisi ini diberlakukan agar distribusi bahan bakar bersubsidi bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Kebanyakan Tidur Saat Puasa? Hati-Hati Bahaya Ini Mengintai

Apabila melihat daftar motor-motor di bawah 150 cc yang dijual di Indonesia, tidak semua punya banderol yang terjangkau.

Misalnya Vespa LX 125 i-Get yang dibanderol Rp43,350 juta OTP Jakarta.

Kemudian CBU Honda seperti Monkey yang punya harga jual Rp82,87 juta OTR Jakarta.

Walaupun pada pabrikan punya standar spesifikasi masing-masing terkait bahan bakar minyak terutama dari segi kompresi mesin.

BACA JUGA:Alireza Faghani, Eks Wasit Liga 1 Akan Pimpin Timnas Vietnam Vs Timnas Indonesia, Untungkan Tuan Rumah?

Mengingat tingkat kompresi mesin yang cocok gunakan Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.

Berikut ini daftar motor yang boleh konsumsi Pertalite setelah revisi Perpres No 191 Tahun 2014:

Motor Honda:

- BeAT 110cc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: