Honda

CATAT! Ini Jadwal, Jenis dan Nama Jalan yang Dilarang Melintas untuk Angkutan Barang Pada Lebaran 2024

CATAT! Ini Jadwal, Jenis dan Nama Jalan yang Dilarang Melintas untuk Angkutan Barang Pada Lebaran 2024

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2024.-Foto Instagram-

PALPRES.COM- Bagi supir kendaraan angkutan barang wajib tahu ya!

Saat ini pemerintah telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang saat Lebaran 2024.

SKB itu disepakati oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Oleh karena itulah, para supir harus tahu jadwal dan jenis angkutan barang yang dibatasi operasionalnya.

BACA JUGA:Kawal Kapal Melintas di Jembatan P6, Dishub Muba Imbau Pemudik Gunakan Angkutan Umum

Dikutip dari laman instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel menampilkan informasi pembatasan operasional angkutan batang lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan.

1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

2. Mobil barang dengan kereta tempelan

BACA JUGA:5.980 Kursi Bus Mudik Gratis Ludes Dalam 5 Menit, Kemenhub: Antusias Masyarakat Tinggi

3. Mobul barang dengan kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengakutan:

- Hasil galian meliputi, tanah, pasir, dan batu

- Hasil tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: