Honda

Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Adanya polemik yang terjadi membuat Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-humas pemprov sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Adanya polemik yang terjadi membuat Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Agus Fatoni, Kepala OPD yang menjadi penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota harus tetap fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah

"Maka dari itu ditunjuklah Plh bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Agus Fatoni, Jumat 22 Maret 2024 lalu. 

Dikatakannya, saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

BACA JUGA:PJ Walikota Ratu Dewa Minta Percepat Perbaikan Jalan Berlubang di Sultan M Mansyur

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023, Sumsel Raih 56 Penghargaan

Jabatan yang dimaksud oleh Agus Fatoni, di antaranya adalah jabatan Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang kini menjabat Pj Bupati Muara Enim.

Saat ini posisi tersebut sudah diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti.

Sementara, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU sudah diisi oleh Plh bernama Sutoko. 

Kemudian ada jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagaralam kini sudah diisi oleh Plh bernama Deva Octavianus Coriza.

BACA JUGA:Peringati Hari Hutan Sedunia 2024, Pertamina Jaga Kelestarian Melalui Gerakan Penanaman Pohon di Sumsel

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Dulunya Jembatan Ikonik di Palembang Bukan Bernama Ampera, Tetapi..

Lebih lanjut Fatoni menerangkan jika dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) adalah yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: