Honda

Memalukan, 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Dihukum Berat BWF, 4 Orang Diantaranya Dihukum Seumur Hidup

Memalukan, 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Dihukum Berat BWF, 4 Orang Diantaranya Dihukum Seumur Hidup

ilustrasi: 8 atlet bulutangkis Indonesia dihukum berat BWF karena match fixing dan perjudian bulutangkis-pexels/eric anada-

PALPRES.COM – Apa yang dilakukan 8 orang atlet bulutangkis Indonesia sungguh memalukan dan mencoreng nama baik negara. 

Kedelapan atlet bulutangkis tersebut diketahui terlibat dalam match fixing dan perjudian di bulu tangkis. 

Karena itulah, Federasi Bulutangkis Dunia BWF menghukum delapan atlet bulutangkis Indonesia karena terlibat match fixing dan perjudian di bulu tangkis. 

Berikut ini kronologi keterlibatan 8 atlet ini dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Ini 5 Situs Lowongan Kerja Terpopuler, Warga Palembang Wajib Tahu!

BACA JUGA:Terkuak, Alasan Pengasuh Aniaya Anak Perempuan Aghnia Punjabi

Terungkap pada September 2017, BWF diberitahu oleh pengungkap kasus atau whistleblower (WB) yang juga atlet bulutangkis. Dirinya diajak oleh Hendra Tandjaya (HT) untuk memanipulasi hasil pertandingan di Selandia Baru Open pada Agustus 2017.

Selanjutnya WB juga menyebutkan jika HT pernah meminta bantuan yang sama pada turnamen Skotlandia Open pada November 2015 dan juga turnamen US Open pada Juli 2017.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, BWF kemudian melalui panel investigasi (IHP) melakukan wawancara kepada HT pada 13 September 2017 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketika itu HT didampingi Rachmat Setiawan dari PBSI dan penerjemah Najib.

BACA JUGA:Ledakan Masih Terjadi, Petugas Damkar Belum Bisa Dekati Gudang Amunisi yang Tebakar

BACA JUGA:Gudang Peluru TNI Meledak, Terdengar Suara Dentuman dan Kobaran Api Membumbung Tinggi

Lalu wawancara kedua kepada HT dilakukan panel di Sydney, Australia, 7 Desember 2018. 

Selain HT, panel juga menginterogasi AD (Androw Yunanto), AY (Androw Yunanto), dan AP (Agriprinna Prima Rahmanto Putra) dari 10 hingga 12 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: