Honda

Pilkada Serentak 2024 Dilaunching, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Pilkada Serentak 2024 Dilaunching, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari-IG/@DKPP RI-

BACA JUGA:Bek Kiri NEC Nijmegen Berdarah Aceh Mulai Proses Naturalisasi, Amunisi Baru Timnas Indonesia Lawan Irak?

6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024).

7. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)

8. Penetapan pasangan calon (22 September 2024) 

9. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024) 

BACA JUGA:4 Tempat Sewa Kamera Murah di Palembang, Lengkap Ada DSLR, Mirroless, Fujifilm dan GoPro, Segini Harga Sewanya

BACA JUGA:Yuk Kenalan dengan Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Sederhana yang Selalu Support Kegiatan Anak Muda

10.  Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)

11.  Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024

Rakor Pilkada

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) secara virtual.

BACA JUGA:Geger Korupsi Timah 271 Triliun! Inilah 10 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

BACA JUGA:AHM Bikin Kejutan, New Honda BeAT 2024 Ada Fitur Anti Maling

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bertempat di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Rabu, 27 Maret 2024.

Mendagri Tito Karnavian, menyampaikan ada beberapa hal terkait situasi terkini dan yang akan datang serta perlu diantisipasi, juga ada yang bersifat pokok dan umum.

"Saya minta rekan-rekan melaksanakan tugas ini dengan baik karena rekan-rekan bertugas mengisi kekosongan tanpa mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar program pembangunan dan layanan publik tetap berjalan.

Sehingga perilaku saudara juga harus menyesuaikan dengan tujuan ini," tegas Tito Karnavian.

BACA JUGA:Semarak! Pj Bupati OKI Apresiasi Festival Ramadan Karang Taruna Kayuagung, Ini Daftar Pemenangnya

BACA JUGA:5 Motif Songket Terkenal di Palembang, Melambangkan Kebangasawanan Masa Kesultanan

Lebih lanjut dikatakannya, prinsip ini diminta untuk dijadikan basis para Penjabat Kepala Daerah yang ditugaskan dalam menentukan langkah dan tujuan.

Harus dihilangkan pikiran untuk kepentingan diri sendiri, jaga jangan sampai terlibat kasus hukum, dan kerjakan tugas dengan baik.

"Penjabat Kepala Daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024, selesaikan masalah-masalah yang ada sesegera mungkin jangan sampai melebar," tegasnya.

Termasuk dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, arus mudik dan arus balik, ketersediaan bahan pokok, keamanan hari raya, Dan bencana alam.

BACA JUGA:Ciptakan Sejarah Baru di Indonesia, Inilah Proyek TPPAS Senilai Rp800 Miliar di Jawa Barat

BACA JUGA:5 Tempat Makan Mie Terenak di Palembang, Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran

Sebelumnya dalam Rakor itu, Sekjen Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menuju Pilkada serentak.

Diungkapnya, Penjabat yang ditunjuk untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menuju pilkada ini.

Masa jabatan Penjabat maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi sesuai kebutuhan.

"Rekan-rekan yang bertugas diharapkan memberikan makna program strategis nasional dapat terdukung dengan baik dan hal ini dirasa sangat mendukung," katanya.

BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Alat Make Up dengan Gampang, Cuma Pakai 2 Bahan

BACA JUGA:5 HP Xiaomi yang Mirip iPhone, Desain dan Kamera Mengesankan, Spek Tidak Kalah Unggul!

Dalam skala evaluasi, sistem pemerintahan yang terus berjalan juga terus dilakukan pengujian mana yang lebih cepat untuk menuju kesejahteraan rakyat.

Dan mana yang lebih cepat menuju terwujudnya program strategis nasional.

"Kinerja penjabat di Indonesia mencerminkan Presiden dan Mendagri. Begitu juga dengan prestasi-prestasi yang ada di lapangan," pungkasnya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: