Pilkada Serentak 2024 Dilaunching, Ini Tanggal Pelaksanaannya
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari-IG/@DKPP RI-
Sedangkan untuk pendaftaran jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Sehingga, pendaftarannya bisa dilakukan lebih awal ketimbang yang melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di OKU Timur Paling Hits, Nomor 2 Ga Pernah Sepi Pengunjung
Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)
BACA JUGA:CSR Bank Sumsel Babel Berhasil Sukseskan Program Pemerintah Daerah Sepanjang 2023
BACA JUGA:Doa Puasa Hari ke-21 Ramadan, Amalan Meminta Dijauhkan dari Godaan Setan
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Tarif Tol Trans Jawa Pastikan Saldo Cukup dan Begini Cara Cek Tarif Tol Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: