Honda

Pemudik Dimbau Gunakan Rest Area Tol Maksimal 30 Menit, Oh Ini Tujuannya

Pemudik Dimbau Gunakan Rest Area Tol Maksimal 30 Menit, Oh Ini Tujuannya

Dengan menggunakan rest area maksimal 30 menit, diharapkan tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) tersebut.-Hutama Karya-

PALPRRS.COMPemudik diimbau gunakan rest area maksimal 30 menit, saat berada di jalan tol.

Kenapa demikian?

Soalnya diharapkan dengan menggunakan rest area tol selama maksimal 30 menit, tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di lokasi tersebut.

“Para pemudik kita imbau jangan terlalu lama di TIP (Tempat, Istirahat, dan Pelayanan), paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” ujar Anggota BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi saat menjadi Narasumber Media Gathering Lebaran Astra Infra Group, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tulus, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, bpjt.pu.go.id, pemudik yang sudah lewat 30 menit di rest area atau TIP dapat keluar ke jalan arteri,  untuk mencari rest area terdekat.

BACA JUGA:Disini Lokasi Sholat Idul Fitri Pemkab Empat Lawang, Jangan Salah Ya!

BACA JUGA:Shin Tae-yong Janjikan Hasil Berbeda Lawan UEA, Bakal Turunkan Tim Utama

Lalu, dapat masuk lagi, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan lewat Jalan Tol kembali.

Selain itu, menurut Tulus, menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol.

 Terkait arus mudik Lebaran 2024, menurut Tulus, saat ini masyarakat bisa menikmati Jalan Tol yang telah beroperasi di 5 Pulau di Indonesia.

Kelima jalan tol itu, akan mendukung mobilisasi mudik masyarakat untuk menuju ke kampung halaman.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbesar: 45 Posisi Jabatan Tersedia Dari PT Solusi Energy Nusantara (SENA)

BACA JUGA:Pemuda Empat Lawang Ini, Kembangkan Bisnis Markas Laptop Jogja

Dijelaskan Tulus, saat ini telah tersambung sepanjang 2.835 Km jalan tol di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: