Citraland
Honda

Uang Pecahan Rp75.000 Masih jadi Alat Pembayaran yang Sah, yang Menolak ada Sanksinya Lho!

Uang Pecahan Rp75.000 Masih jadi Alat Pembayaran yang Sah, yang Menolak ada Sanksinya Lho!

Uang Pecahan Rp75.000 Masih jadi Alat Pembayaran yang Sah, yang Menolak ada Sanksinya Lho!-bi sumsel-

PALPRES.COM- Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp75.000 hingga saat ini masih menjadi alat pembayaran yang sah hingga saat ini.

Bank Indonesia akhirnya angkat bicara terkait masih ada sejumlah toko atau pusat perbelanjaan yang menolak uang pecahan Rp75.000 yang merupakan edisi khusus memperingati HUT Republik Indonesia yang ke 75 tahun.

Oleh karena itu Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menerima uang pecahan Rp75.000. 

UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja: PT Wings Surya (Wings Group) Membuka Peluang Kerja Untuk 13 Posisi Jabatan Khusus D3 dan S1

Merujuk pada Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. 

Dalam Pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. 

Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali UPK 75 RI atau Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah. 

Jadi jangan ragu lagi untuk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. 

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Kemampuan Melembabkan Ruangan di Rumah

Bank Indonesia (BI) kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. 

Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

Pemerintah bersama Bank Indonesia telah meluncurkan uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI dengan pecahan Rp75.000. 

Di bagian muka uang terdapat gambar utama Pahlawan Nasional Dr (H.C) Ir Soekarno Hatta dan Dr (H.C) Drs Mohammad Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: