WFO ASN 50 persen, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 persen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -Kementerian PANRB-
Oleh: Dody Suryawan
PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat,
Dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Jadi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen," ujar dia dalam keterangan persnya baru-baru ini.
Dengan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor work from office/WFO dan tugas kedinasan dari rumah work from home/WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
BACA JUGA:Kenali 9 Gejala Kolesterol Tinggi Usai Makan Hidangan Lebaran, Sering Mengantuk Salah Satunya
Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.
“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” katanya.
Sedangkan Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
BACA JUGA:7 Ide Menu Masakan Sehari-Hari Super Simple, Soal Rasa Lidah Ga Bisa Bohong
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: