ASN Jangan Coba-Coba Tambah Libur, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Pj Bupati Muba
Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-
PALPRES.COM- Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs Apriyadi MSi bakal menindak tegas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menambah libur tanpa keterangan.
Pasca libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
ASN dijadwalkan kembali masuk kerja seperti biasanya pada Selasa 16 April 2024.
Hal itu tertuang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
BACA JUGA:Inilah Sumber Kekayaan Bakal Calon Walikota Terkaya di Pilwako Palembang 2024, Siapa?
Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.
"Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Pj Bupati Muba Drs Apriyadi Mahmud, Minggu 14 April 2024.
Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00.
"Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas," ucapnya.
BACA JUGA:Berikut Ini Harta Kekayaan 5 Bakal Calon di Pilkada Palembang 2024, Siapa Juaranya?
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup.
"Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup," tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: