Honda

ASN Jangan Coba-Coba Tambah Libur, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Pj Bupati Muba

ASN Jangan Coba-Coba Tambah Libur, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Pj Bupati Muba

Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:5 Kota Tertua di Indonesia, Kota Palembang Memimpin Terus Kota Mana Lagi Ya?

Adapun sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) jika melanggar aturan berikut.

Tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, PNS akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Bolos 14-16 hari setahun, PNS mendapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.

Jika seorang abdi negara bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Sistem Kerja ASN, Ini Tujuannya

3. Sanksi Disiplin Ringan

Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis jika melanggar aturan berikut.

Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan.

Bolos sebanyak 4-7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.

BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas untuk Pemilu 2024, Begini Pesan Pj Bupati Muba

Tidak masuk 7-10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: