Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru, Ini Buktinya
Didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M Si, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis 18 April 2024. --Kurniawan
PALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel musnahkan barang bukti pengungkapan kasus pada Maret dan April 2023.
Bahkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender ini merupakan barang haram asal Medan dan Pekanbaru. Barang bukti tersebut yakni sabu sebanyak 7,7 Kilogram (Kg) dan 183 butir pil ekstasi.
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman depan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 18 April 2024 yang disaksikan langsung oleh para tersangkanya.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan terhadap delapan tersangka.
BACA JUGA:Lebaran 2024, Kapolda Silaturahmi ke Griya Agung, Pj Gubernur Sumsel Ucapkan Ini
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal Bersama PJU Polda Sumsel, Ini Pesan Kapolda
Dimana ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Barang bukti disita.
Dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram sabu, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 Kg sabu.
Kemudian Andriadi dengan barang bukti 193,91 gram sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 Kg sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu seberat 186,29 gram.
Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu, dan terakhir dengan tersangka Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal Bersama PJU Polda Sumsel, Ini Pesan Kapolda
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke 15 Eks Napiter, Berikut Isinya
"Barang bukti yang kita musnahkan ini tidak lain hasil ungkap kasus yang terjadi pada Maret hingga April 2024," terang Wadirresnarkoba Polda Sumsel.
Sebagian dari tersangka yang berhasil ditangkap ini, katanya sudah lama ditangkap dan sudah ada beberapa tersangka yang telah masuk dalam tahap dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: