7 Fakta Menarik Pilkada Muara Enim 2024, Ramai Kandidat dan Tanpa Petahana
Ilustrasi Pilkada Muara Enim. Berikut 7 fakta menarik Pilkada Muara Enim 2024.-Dokumen Palpres.com-
Meski begitu, Partai Gerindra maupun parpol yang mendapatkan kursi wakil rakyat di DPRD Muara Enim tidak bisa mengusung cabup dan cawabup sendiri.
Sebab syarat mengusung cabup dan cawabup di pilkada Muara Enim 2024 adalah 9 kursi dari total 45 kursi DPRD Muara Enim.
Untuk memenuhi syarat itu, semua parpol yang ada di DPRD Muara Enim harus berkoalisi agar bisa mengusung Cabup dan Cawabup di pilkada nanti.
5. Kontestan Harus Melalui Jalur Independen atau Koalisi Parpol
Untuk bisa maju menjadi Cabup dan Cawabup Muara Enim pada pilkada November 2024 harus melalui dua jalur.
Jalur pertama adalah perseorangan atau independen.
Lalu jalur kedua melalui usungan parpol atau koalisi parpol.
Calon perseorangan atau independen harus mengumpulkan dukungan KTP setidaknya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu lalu.
DPT pada pemilu lalu sebanyak 453.729 pemilih.
Artinya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 38.567 KTP.
Minimal dukungan harus tersebar sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Muara Enim.
Ada sebanyak 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Dengan begitu, dukungan KTP harus tersebar di 11 atau 12 kecamatan.
Kalau dukungan lewat KTP sudah mencapai yang disyaratkan tapi tidak tersebar separuh dari seluruh kecamatan di Muara Enim, bisa dipastikan kandidat independen itu batal ikut pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: